PERNIKAHAN
BAB V PERNIKAHAN
Kata nikah berasal dari
bahasa arab yang berarti bertemu, berkumpul. Menurut istilah nikah ialah suatu
ikatan lahir batin antara seorang laki-laki dan perempuan untuk hidup bersama
dalam suatu rumah tangga melalui aqad yang dilakukan menurut hukum syariat Islam.
Menurut U U No : 1 tahun 1974, Perkawinan ialah ikatan lahir batin antara
seorang pria dan wanita sebagai suami istri dengan tujuan membentuk rumah
tangga (keluarga) yang bahagia dan kekal berdasarkan Ketuhanan YME. Keinginan
untuk menikah adalah fitrah manusia, yang berarti sifat pembawaan manusia
sebagai makhluk Allah SWT. Setiap manusia yang sudah dewasa dan sehat jasmani
rokhaninya pasti membutuhkan teman hidup yang berlainan jenis, teman hidup yang
dapat memenuhi kebutuhan biologis yang dapat dicintai dan mencintai, yang dapat
mengasihi dan dikasihi, yang dapat diajak bekerja sama untuk mewujudkan
ketentraman, kedamaian dan kesejahteraan hidup berumah tangga. Rasulullah SAW
bersabda :
يَا مَعْشَرَ الشَّبَابِ
مَنِ اسْتَطَاعَ مِنْكُمُ الْبَاءَةَ فَلْيَتَزَوَّجْ فَإِنَّهُ أَغَضُّ لِلْبَصَرِ
وَأَحْصَنُ لِلْفَرْجِ وَمَنْ لَمْ يَسْتَطِعْ فَعَلَيْهِ بِالصَّوْمِ فَإِنَّهُ لَهُ
وِجَاءٌ (رواه البخارى و مسلم)
Artinya :”Hai para pemuda, barang siapa
diantara kamu telah sanggup menikah, maka nikahlah. Karena nikah itu dapat
menundukkan mata dan memelihara faraj (kelamin) dan barang siapa tidak sanggup
maka hendaklah berpuasa karena puasa itu dapat melemahkan syahwat”. (HR.
Bukhori Muslim)
A. HUKUM NIKAH Menurut sebagian besar ulama,
hukum asal nikah adalah mubah, artinya boleh dikerjakan dan boleh ditinggalkan.
Meskipun demikian ditinjau dari segi kondisi orang yang akan melakukan
pernikahan, hukum nikah dapat berubah menjadi wajib, sunat, makruh dan haram.
Adapun penjelasannya adalah sebagi berikut :
1. Jaiz, artinya dibolehkan dan inilah yang
menjadi dasar hukum nikah.
2. Wajib, yaitu orang
yang telah mampu/sanggup menikah sedangkan bila tidak menikah khawatir akan
terjerumus ke dalam perzinaan.
3. Sunat, yaitu orang
yang sudah mampu menikah namun masih sanggup mengendalikan dirinya dari godaan
yang menjurus kepada perzinaan.
4. Makruh, yaitu orang
yang akan melakukan pernikahan dan telah memiliki keinginan atau hasrat tetapi
ia belum mempunyai bekal untuk memberikan nafkah tanggungan-nya.
5. Haram, yaitu orang
yang akan melakukan perkawinan tetapi ia mempunyai niat yang buruk, seperti
niat menyakiti perempuan atau niat buruk lainnya.
A.
TUJUAN NIKAH
Secara umum tujuan
pernikahan menurut Islam adalah untuk memenuhi hajat manusia (pria terhadap
wanita atau sebaliknya) dalam rangka mewujudkan rumah tangga yang bahagia,
sesuai dengan ketentuan-ketentuan agama Islam. Secara umum tujuan pernikahan
dalam Islam dalam diuraikan sebagai berikut:
1. Untuk memperoleh kebahagiaan dan ketenangan
hidup (sakinah). Ketentraman dan kebahagiaan adalah idaman setiap orang. Nikah
merupakan salah satu cara supaya hidup menjadi bahagia dan tentram. Allah SWT
berfirman yang artinya :” Dan di antara tanda-tanda kekuasaan-Nya ialah Dia
menciptakan untukmu isteri-isteri dari jenismu sendiri, supaya kamu cenderung
dan merasa tenteram kepadanya. “.(Ar-Rum : 21)
2. Membina rasa cinta dan kasih sayang. Nikah
merupakan salah satu cara untuk membina kasih sayang antara suami, istri dan
anak. ( lihat QS. Ar- Rum : 21) :”Dan dijadikan-Nya di antaramu rasa kasih dan
sayang. “.(Ar- Rum : 21)
3. Untuk memenuhi
kebutuhan seksual yang syah dan diridhai Allah SWT
4. Melaksanakan Perintah Allah swt. Karena
melaksanakan perintah Allah swt maka menikah akan dicatat sebagai ibadah. Allah
swt., berfirman yang artinya :" Maka nikahilah perempuan-perempuan yang
kamu sukai". (An-Nisa' : 3)
5. Mengikuti Sunah Rasulullah saw. Rasulullah
saw., mencela orang yang hidup membujang dan beliau menganjurkan umatnya untuk
menikah. Sebagaimana sabda beliau dalam haditsnya: أَلنِّكَاحُ سُنَّتِى فَمَنْ رَغِبَ
عَنْ سُنَّتِى فَلَيْسَ مِنِّى (رواه البخارى و مسلم) Artinya :"Nikah itu
adalah sunahku, barang siapa tidak senang dengan sunahku, maka bukan
golonganku". (HR. Bukhori dan Muslim) 6. Untuk memperoleh keturunan yang
syah. Allah swt., berfirman yang artinya :” Harta dan anak-anak adalah perhiasan
kehidupan dunia “. (Al-Kahfi : 46)
B. RUKUN
NIKAH
1.
Calon suami
2.
Calon istri
3.
Adanya wali
4.
Adanya 2 orang saksi
5.
Adanya ijab dan qobul
C.
Syarat bakal suami
·
Islam
·
Lelaki yang
tertentu
·
Bukan mahram
dengan istri ataupun persusuan
·
Mengetahui
wali yang sebenarnya bagi akad nikah
·
Bukan dalam
ihram atau haji
·
Dengan
kerelaan diri sendiri dan bukan paksaan
·
Yidak mempunyai empat orang istri yang sah
dalam satu masa
·
Mengetahui
bahwa perempuan yang hendak dinikahi adalah sah dijadikan istri
D.
Syarat bakal isteri
· Islam
· Perempuan yang tertentu
· Bukan perempuan mahram dengan bakal
suami
· Bukan seorang khunsa
· Bukan dalam ihram haji atau umrah
· Tidak dalam idah
· Bukan isteri orang
E.
Syarat wali
- Islam, bukan kafir dan murtad
- Lelaki dan bukannya perempuan
- Baligh
- Dengan kerelaan sendiri dan bukan paksaan
- Bukan dalam ihram haji atau umrah
- Tidak fasik
- Tidak cacat akal fikiran,gila, terlalu tua dan sebagainya
- Merdeka
- Tidak ditahan kuasanya daripada membelanjakan hartanya
* Sebaiknya
bakal isteri perlulah memastikan syarat WAJIB menjadi wali. Sekiranya syarat
wali bercanggah seperti di atas maka tidak sahlah sebuah pernikahan itu.
Sebagai seorang mukmin yang sejati, kita hendaklah menitik beratkan hal-hal
yang wajib seperti ini. Jika tidak di ambil kira, kita akan hidup di lembah
zina selamanya.
F.
Syarat-syarat saksi
- Sekurang-kurangya dua orang
- Islam
- Berakal
- Baligh
- Lelaki
- Memahami kandungan lafaz ijab dan qabul
- Dapat mendengar, melihat dan bercakap
- Adil (Tidak melakukan dosa-dosa besar dan tidak berterusan melakukan dosa-dosa kecil)
- Merdeka
G.
Syarat ijab
- Pernikahan nikah ini hendaklah tepat
- Tidak boleh menggunakan perkataan sindiran
- Diucapkan oleh wali atau wakilnya
- Tidak diikatkan dengan tempoh waktu seperti mutaah(nikah kontrak e.g.perkahwinan(ikatan suami isteri) yang sah dalam tempoh tertentu seperti yang dijanjikan dalam persetujuan nikah muataah)
- Tidak secara taklik(tiada sebutan prasyarat sewaktu ijab dilafazkan)
H.
Syarat qabul
- Ucapan mestilah sesuai dengan ucapan ijab
- Tiada perkataan sindiran
- Dilafazkan oleh bakal suami atau wakilnya (atas sebab-sebab tertentu)
- Tidak diikatkan dengan tempoh waktu seperti mutaah(seperti nikah kontrak)
- Tidak secara taklik(tiada sebutan prasyarat sewaktu qabul dilafazkan)
- Menyebut nama bakal isteri
- Tidak diselangi dengan perkataan lain
I.
MUHRIM
Menurut pengertian bahasa muhrim berarti yang diharamkan.
Menurut Istilah dalam ilmu fiqh muhrim adalah wanita yang haram dinikahi.
Penyebab wanita yang haram dinikahi ada 4 macam :
1. Wanita yang haram dinikahi karena keturunan a. Ibu
kandung dan seterusnya ke atas (nenek dari ibu dan nenek dari ayah).
b. Anak perempuan kandung dan
seterusnya ke bawah (cucu dan seterusnya).
c. Saudara perempuan sekandung (sekandung,
sebapak atau seibu).
d. Saudara perempuan dari bapak
e. Saudara perempuan dari ibu.
f. Anak perempuan dari saudara
laki-laki dan seterusnya ke bawah.
g. Anak perempuan dari saudara perempuan dan
seterusnya ke bawah.
2. Wanita yang haram dinikahi karena hubungan sesusuan
a. Ibu yang menyusui.
b. Saudara perempuan sesusuan
2. Wanita yang haram
dinikahi karena perkawainan
a. Ibu dari isrti (mertua
b. Anak tiri (anak dari istri
dengan suami lain), apabila suami sudah kumpul dengan ibunya.
C. Ibu tiri (istri dari ayah),
baik sudah di cerai atau belum. Allah SWT berfirman: Artinya: “Dan janganlah
kamu kawini wanita-wanita yang telah dikawini oleh ayahmu, terkecuali pada masa
yang telah lampau. Sesungguhnya perbuatan itu amat keji dan dibenci Allah dan
seburuk-buruk jalan (yang ditempuh)”. (An-Nisa: 22)
d. Menantu (istri dari anak
laki-laki), baik sudah dicerai maupun belum.
4. Wanita yang haram dinikahi
karena mempunyai pertalian muhrim dengan istri. Misalnya haram melakukan
poligami (memperistri sekaligus) terhadap dua orang bersaudara, terhadap
perempuan dengan bibinya, terhadap seorang perempuan dengan kemenakannya.
(lihat An-Nisa : 23) Wali nikah di bagi menjadi 2 macam yaitu wali nasab dan
wali hakim :
1. Wali nasab yaitu wali yang mempunyai
pertalian darah dengan mempelai wanita yang akan dinikahkan. Adapun Susunan
urutan wali nasab adalah sebagai berikut :
a. Ayah
kandung, ayah tiri tidak syah jadi wali
b. Kakek (ayah
dari ayah mempelai perempuan) dan seterusnya ke atas
c. Saudara laki-laki sekandung
d. Saudara
laki-laki seayah
e. Anak laki-laki dari saudara laki-laki
sekandung
f. Anak
laki-laki dari saudara laki-laki seayah
g. saudara
laki-laki ayah yang seayah dengan ayah h. Anak laki-laki dari sdr laki-laki
ayah yang sekandung dengan ayah i. Anak laki-laki dari saudara laki-laki ayah
yang seayah dengan ayah
2. Wali hakim, yaitu seorang kepala Negara yang beragama
Islam. Di Indonesia, wewenang presiden sebagai wali hakim di limpahkan kepada
pembantunya yaitu Menteri Agama. Kemudian menteri agama mengangkat pembantunya
untuk bertindak sebagai wali hakim, yaitu Kepala Kantor Urusan Agama Islam yang
berada di setiap kecamatan. Wali hakim bertindak sebagai wali nikah apabila
memenuhi kondisi sebagai berikut :
a. Wali nasab benar-benar tidak
ada
b. Wali yang lebih dekat (aqrob) tidak
memenuhi syarat dan wali yang lebih jauh (ab’ad) tidak ada.
c. Wali aqrob bepergian jauh dan tidak memberi
kuasa kepada wali nasab urutan berikutnya untuk berindak sebagai wali nikah.
d. Wali nasab sedang berikhram
haji atau umroh
e. Wali nasab menolak bertindak
sebagi wali nikah
f. Wali yang lebih dekat masuk penjara
sehingga tidak dapat berintak sebagai wali nikah
g. Wali yang lebih dekat hilang
sehingga tidak diketahui tempat tinggalnya. Wali hakim berhak untuk bertindak
sebagai wali nikah, sesuai dengan sabda Rasulullah SAW yang artinnya :”Dari
Aisyah r.a. berkata, Rasulullah SAW bersabda : Tidak sah nikah seseorang
kecuali dengan wali dan dua orang saksi yang adil, jika wali-wali itu menolak
jadi wali nikah maka sulthan (wali hakim) bertindak sebagi wali bagi orang yang
tidak mempunyai wali”.(HR. Darulquthni)
D. KEWAJIBAN SUAMI ISTRI
Agar tujuan pernikahan tercapai,
suami istri harus melakukan kewajiban-kewajiban hidup berumah tangga dengan
sebaik-baiknya dengan landasan niat ikhlas karena Allah SWT semata. Allah SWT
berfirman yang artinya: “Kaum laki-laki itu adalah pemimpin bagi kaum wanita,
karena Allah telah melebihkan sebagian mereka atas sebagian yang lain dan
karena laki-laki telah menafkahkan sebagian dari harta mereka”. (An-Nisa : 34).
Rasulullah SAW juga bersabda yang
artinya: “Istri adalah penaggung
jawab rumah tangga suami istri yang bersangkutan”. (HR. Bukhori Muslim). Secara
umum kewajiban suami istri adalah sebagi berikut : Kewajiban Suami Kewajiban suami
yang terpenting adalah :
a. Memberi nafkah, pakaian dan tempat tinggal
kepada istri dan anak-anaknya sesuai dengan kemampuan yang diusahakan secara
maksimal.(lihat At-Thalaq:7)
b. Bergaul
dengan istri secara makruf, yaitu dengan cara yang layak dan patut misalnya
dengan kasih sayang, menghargai, memperhatikan dan sebagainya.
c. Memimpin
keluarga, dengan cara membimbing, memelihara semua anggota keluarga dengan
penuh tanggung jawab. (Lihat An-Nisa : 34) d. Membantu istri dalam tugas
sehari-hari, terutama dalam mengasuh dan mendidik anak-anaknya agar menjadi
anak yang shaleh. (At-Tahrim:6) Kewajiban Istri Patuh dan taat pada suami dalam
batas-batas yang sesuai dengan ajaran Islam. Perintah suami yang bertentangan
dengan ajaran Islam tidak wajib di taati. memelihara dan menjaga kehormatan
diri dan keluarga serta harta benda suami. .Mengatur rumah tangga dengan baik
sesuai dengan fungsi ibu sebagai kepala rumah tangga. Memelihara dan mendidik
anak terutama pendidikan agama. Allah swt, berfirman yang artinya :"Hai
orang-orang yang beriman, peliharalah dirimu dan keluargamu dari api
neraka". (At-Tahrim : 6) . Bersikap hemat, cermat, ridha dan syukur serta
bijaksana pada suami
E. TALAK
1. Pengertian dan Hukum Talak. Menurut bahasa talak berarti
melepaskan ikatan. Menurut istilah talak ialah lepasnya ikatan pernikahan
dengan lafal talak. Asal hukum talak adalah makruh, sebab merupakan perbuatan
halal tetapi sangat dibenci oleh Allah swt. Nabi Muhammad saw, bersabda : أَبْغَضُ
الْحَلاَلِ عِنْدَ اللهِ الطَّلاَقُ (رواه ابوداود) Artinya :"Perbuatan
halal tetapi paling dibenci oleh Allah adalah talak". (HR. Abu Daud).
Hal-hal yang harus dipenuhi dalam talak ( rukun talak) ada 3 macam : a. Yang menjatuhkan
talak(suami), syaratnya: baligh, berakal dan kehendak sendiri.
b. Yang dijatuhi
talak adalah istrinya.
c. Ucapan talak, baik dengan cara sharih (tegas) maupun
dengan cara kinayah (sindiran). Cara sharih, misalnya “saya talak engkau!” atau
“saya cerai engkau!”. Ucapan talak dengan cara sharih tidak memerlukan niat.
Jadi kalau suami mentalak istrinya dengan cara sharih, maka jatuhlah talaknya
walupun tidak berniat mentalaknya. Cara kinayah, misalnya “Pulanglah engkau
pada orang tuamu!”, atau “Kawinlah engkau dengan orang lain, saya sudah tidak
butuh lagi kepadamu!”, Ucapan talak cara kinayah memerlukan niat. Jadi kalau
suami mentalak istrinya dengan cara kinayah, padahal sebenarnya tidak berniat
mentalaknya, maka talaknya tidak jatuh.
1. Lafal
dan Bilangan Talak.
Lafal talak dapat diucapkan/dituliskan dengan
kata-kata yang jelas atau dengan kata-kata sindiran. Adapun bilangan talak
maksimal 3 kali, talak satu dan talak dua masih boleh rujuk (kembali) sebelum
habis masa idahnya dan apabila masa idahnya telah habis maka harus dengan akad
nikah lagi. (lihat Al-Baqoroh : 229).
Pada talak 3 suami tidak boleh rujuk dan
tidak boleh nikah lagi sebelum istrinya itu nikah dengan laki-laki lain dan
sudah digauli serta telah ditalak oleh suami keduanya itu".
2. Macam-Macam
Talak.
Talak
dibagi menjadi 2 macam yaitu :
a. Talak Raj'i yaitu talak dimana suami boleh rujuk tanpa
harus dengan akad nikah lagi. Talak raj’I ini dijatuhkan suami kepada istrinya
untuk pertama kalinya atau kedua kalinya dan suami boleh rujuk kepada istri
yang telah ditalaknya selam masih dalam masa iddah
b. Talak Bain. Talak
bain dibagi menjadi 2 macam yaitu talak bain sughro dan talak bain kubra.
v
Talak bain sughro yaitu talak yang dijatuhkan
kepada istri yang belum dicampuri dan talak khuluk (karena permintaan istri).
Suami istri boleh rujuk dengan cara akad nikah lagi baik masih dalam masa idah
atau sudah habis masa idahnya.
v
Talak bain kubro yaitu talak yang dijatuhkan
suami sebanyak tiga kali (talak tiga) dalam waktu yang berbeda. Dalam talak ini
suami tidak boleh rujuk atau menikah dengan bekas istri kecuali dengan syarat :
· Bekas istri telah menikah lagi dengan laki-laki lain. · Telah dicampuri
dengan suami yang baru. · Telah dicerai dengan suami yang baru. · Telah selesai
masa idahnya setelah dicerai suami yang baru.
1. Macam-macam
Sebab Talak.
Talak bisa terjadi karena :
a. Ila' yaitu sumpah seorang suami bahwa ia tidak akan
mencampuri istrinya. Ila' merupakan adat arab jahiliyah. Masa tunggunya adalah
4 bulan. Jika sebelum 4 bulan sudah kembali maka suami harus menbayar denda
sumpah. Bila sampai 4 bulan/lebih hakim berhak memutuskan untuk memilih
membayar sumpah atau mentalaknya.
b. Lian, yaitu sumpah
seorang suami yang menuduh istrinya berbuat zina. sumpah itu diucapkan 4 kali
dan yang kelima dinyatakan dengan kata-kata : "Laknat Allah swt atas
diriku jika tuduhanku itu dusta". Istri juga dapat menolak dengan sumpah 4
kali dan yang kelima dengan kata-kata: "Murka Allah swt, atas diriku bila
tuduhan itu benar"
c. Dzihar, yaitu
ucapan suami kepada istrinya yang berisi penyerupaan istrinya dengan ibunya
seperti : "Engkau seperti punggung ibuku ". Dzihar merupakan adat
jahiliyah yang dilarang Islam sebab dianggap salah satu cara menceraikan istri.
d. Khulu' (talak tebus) yaitu talak yang diucapkan oleh
suami dengan cara istri membayar kepada suami. Talak tebus biasanya atas
kemauan istri. Penyebab talak antara lain :
·
Istri sangat benci kepada suami.
·
Suami
tidak dapat memberi nafkah.
·
Suami tidak dapat membahagiakan istri.
e. Fasakh, ialah
rusaknya ikatan perkawinan karena sebab-sebab tertentu yaitu :
v
Karena rusaknya akad nikah seperti :
·
diketahui bahwa istri adalah mahrom suami.
·
Salah seorang suami / istri keluar dari ajaran
Islam.
·
Semula suami/istri musyrik kemudian salah
satunya masuk Islam.
v
Karena rusaknya tujuan pernikahan, seperti :
·
Terdapat
unsur penipuan, misalnya mengaku laki-laki baik ternyata penjahat.
·
Suami/istri mengidap penyakit yang dapat
mengganggu hubungan rumah tangga.
·
Suami dinyatakan hilang.
·
Suami dihukum penjara 5 tahun/lebih.
5. Hadhonah. Hadhonah artinya mengasuh dan mendidik anak
yang masih kecil. Jika suami/istri bercerai maka yang berhak mengasuh anaknya
adalah :
a. Ketika masih kecil adalah ibunya dan biaya tanggungan
ayahnya.
b. Jika si ibu telah menikah lagi maka hak mengasuh anak
adalah ayahnya.
F. IDDAH
Secara bahasa iddah berarti ketentuan. Menurut istilah iddah
ialah masa menunggu bagi seorang wanita yang sudah dicerai suaminya sebelum ia
menikah dengan laki-laki lain. Masa iddah dimaksudkan untuk memberi kesempatan
kepada bekas suaminya apakah dia akan rujuk atau tidak.
1. Lamanya Masa Iddah.
a. Wanita yang sedang hamil masa idahnya sampai melahirkan
anaknya. (Lihat QS. At-Talak :4)
b. Wanita yang tidak hamil, sedang ia ditinggal mati
suaminya maka masa idahnya 4 bulan 10 hari. (lihat QS. Al-Baqoroh ayat 234)
c. Wanita yang
dicerai suaminya sedang ia dalam keadaan haid maka masa idahnya 3 kali quru'
(tiga kali suci). (lihat QS. Al-Baqoroh : 228)
d. Wanita yang tidak haid atau belum haid masa idahnya
selama tiga bulan. (Lihat QS, At-Talaq :4 )
e. Wanita yang dicerai sebelum dicampuri suaminya maka
baginya tidak ada masa iddah. (Lihat QS. Al-Ahzab : 49)
2. Hak Perempuan Dalam Masa Iddah.
a. Perempuan yang taat dalam iddah raj'iyyah (dapat rujuk)
berhak mendapat dari suami yang mentalaknya: tempat tinggal, pakaian, uang
belanja. Sedang wanita yang durhaka tidak berhak menerima apa-apa.
b. Wanita dalam iddah
bain (iddah talak 3 atau khuluk) hanya berhak atas tempat tinggal saja. (Lihat
QS. At-Talaq : 6)
c. Wanita dalam iddah
wafat tidak mempunyai hak apapun, tetapi mereka dan anaknya berhak mendapat
harta warits suaminya.
G. RUJUK. Rujuk artinya kembali. Maksudnya ialah kembalinya
suami istri pada ikatan perkawinan setelah terjadi talak raj'i dan masih dalam
masa iddah. Dasar hukum rujuk adalah QS. Al-Baqoroh: 229, yang artinya sebagai
berikut: "Dan suami-suaminya berhak merujukinya dalam masa menanti itu,
jika mereka (para suami) menghendaki rujuk".
1. Hukum Rujuk.
·
Mubah, adalah asal hukum rujuk.
·
Haram,
apabila si istri dirugikan serta lebih menderita dibanding sebelum rujuk.
·
Makruh, bila diketahui meneruskan perceraian
lebih bermanfaat.
·
Sunat, bila diketahui rujuk lebih bermanfaat
dibanding meneruskan perceraian.
·
Wajib, khusus bagi laki-laki yang beristri lebih
dari satu.
2. Rukun Rujuk.
1. Istri, syaratnya : pernah digauli, talaknya talak raj'i
dan masih dalam masa iddah.
2. Suami, syaratnya : Islam, berakal sehat dan tidak
terpaksa.
3. Sighat (lafal
rujuk).
4. Saksi, yaitu 2 orang laki-laki yang adil.
H. PERKAWINAN MENURUT UU No: 1 tahun 1974.
1. Garis besar Isi UU
No : 1 tahun 1974. UU No : 1 tahun 1974 tentang Perkawinan terdiri dari 14 Bab
dan 67 Pasal.
2. Pencatatan Perkawinan. Dalam pasal 2 ayat 2 dinyatakan
bahwa : "Tiap-tiap perkawinan dicatat menurut peraturan perundang-undangan
yang berlaku". Ketentuan tentang pelaksanaan pencatatan perkawinan ini
tercantun dalam PP No : 9 Tahun 1975 Bab II pasal 2 sampai 9.
3. Syahnya Perkawinan. Dalam pasal 2 ayat 1 ditegaskan bahwa
: "Perkawina adalah syah apabila dilakukan menurut hukum masing-masing
agamanya dan kepercayaanya itu".
4. Tujuan Pekawinan. Dalam Bab 1 pasal 1 dijelaskan bahwa
tujuan perkawina adalah untuk membentuk keluarga (rumah tangga) yang bahagia
dan kekal berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa.
5. Talak. Dalam Bab
VIII pasal 29 ayat 1 dijelaskan bahwa : "Perceraian hanya dapat dilakukan
di depan sidang pengadilan setelah pengadilan yang bersangkutan berusaha dan
tidak berhasil mendamaikan kedua belah fihak.
6. Batasan Dalam Berpoligami. · Dalam pasal 3 ayat 1
diljelaskan bahwa :"Pada dasarnya dalam suatu perkawinan seorang pria
hanya boleh mempunyai seorang istri. Seorang wanita hanya boleh mempunyai
seorang suami". ·
Dalam pasal 4 dan 5
ditegaskan bahwa dalam hal seorang suami akan beristri lebih dari seorang ia
wajib mengajukan permohonan kepada pengadilan di daerah tempat tinggalnya. ·
Pengadilan hanya memberi ijin berpoligami apabila :
·
Istri
tidak dapat menjalankan kewajibannya sebagai istri.
·
Istri mendapat cacat badan atau penyakit yang
tidak bisa disembuhkan. Ø Istri tidak dapat melahirkan keturunan.
·
Dalam pengajuan berpoligami harus dipenuhi
syarat-syarat : Ø Adanya persetujuan dari istri.
·
Adanya kepastian bahwa suami mampu menjamin
keperluan hidup istri-istri dan anak-anak mereka.
·
Adanya jaminan bahwa suami akan belaku adil
terhadap istri-istri dan anak-anak mereka.
Komentar
Posting Komentar