PELAKSANAAN KHOTBAH, TABLIG, DAN DAKWAH DI MASYARKAT A..KHOTBAH Khotbah berasal dari kata khataba, yakhtubu, khutbatan yang berarti ceramah atau pidato. Khotbah Jum'at ialah bentuk ceramah yang berisi nasehat dan wasiat keagamaan yang disampaikan kepada jamaah yang diikat oleh syarat dan rukun. Khutbah jumat punya syarat dan rukun yang tidak boleh ditinggalkan, sebab terkait erat dengan sah atau tidaknya sebuah ibadah mahdhah. Orang yang menyampaikan khotbah disebut dengan khotib. Khotib Jum'at. khotib harus memenuhi ketentuan agar menjadikan khotbahnya . Adapun ketentuan menjadi khotib adalah : a. Islam, baligh, berakal sehat. b. Mengetahui syarat, rukun dan sunat khotbah. c. Suci dari hadats dan najis. d. Suaranya jelas dan dapat difahami jamaah. e. Tidak tercela dalam masyarakat. Sy...
Postingan
Menampilkan postingan dengan label pelaksanaan khotbah