AL QURAN , HADIS DAN IJITIHAD


A.      Memahami  AL-Quran , hadis, dan ijtihad sebagai sumber hukum islam

Sumber hukum islam merupakan suatu rujukan , landasan , atau dasar yang utama dalam pengambilan hukum islam , jadi segala sesuatu harus bersumber kepadannya .
                Adapun yang menjadi sumber hukum islam yaitu al Quran , hadis ,dan ijitihad .
1.       AL-Quranul  karim
a.       Pengertian al – quran
        Pengertian al-Qur’ān Dari segi bahasa, al-Qur’ān berasal dari kata qara’a – yaqra’u – qirā’atan – qur’ānan, yang berarti sesuatu yang dibaca atau bacaan. Dari segi istilah, al-Qur’ān adalah  Kalamullah yang diturunkan kepada Nabi Muhammad saw. dalam bahasa Arab, yang sampai kepada kita secara mutawattir, ditulis dalam mushaf, dimulai dengan surah al-Fātihah dan diakhiri dengan surah an-Nās, membacanya berfungsi sebagai ibadah, sebagai mukjizat Nabi Muhammad saw. dan sebagai hidayah atau petunjuk bagi umat manusia. Allah Swt. berfirman:
نَّ هَٰذَا ٱلْقُرْءَانَ يَهْدِى لِلَّتِى هِىَ أَقْوَمُ وَيُبَشِّرُ ٱلْمُؤْمِنِينَ ٱلَّذِينَ يَعْمَلُونَ ٱ
لصَّٰلِحَٰتِ أَنَّ لَهُمْ أَجْرًۭا كَبِيرًۭا


Artinya:  “Sungguh, al-Qur’ān ini memberi petunjuk ke (jalan) yang paling lurus dan memberi kabar gembira kepada orang mukmin yang mengerjakan kebajikan, bahwa mereka akan mendapat pahala yang besar.” (Q.S. al-Isrā/17:9)
      2. Kedudukan al-Qur’ān sebagai Sumber Hukum Islam Sebagai sumber hukum Islam, al-Qur’ān memiliki kedudukan yang sangat tinggi. Ia merupakan sumber utama dan pertama sehingga semua persoalan harus merujuk dan berpedoman kepadanya. Hal ini sesuai dengan firman Allah Swt. dalam al-Qur’ān:
أَيُّهَا ٱلَّذِينَ ءَامَنُوٓا۟ أَطِيعُوا۟ ٱللَّهَ وَأَطِيعُوا۟ ٱلرَّسُولَ وَأُو۟لِى ٱلْأَمْرِ مِنكُمْ ۖ 
فَإِن تَنَٰزَعْتُمْ فِى شَىْءٍۢ فَرُدُّوهُ إِلَى ٱللَّهِ وَٱلرَّسُولِ إِن كُنتُمْ تُؤْمِنُونَ بِٱللَّهِ وَٱلْيَوْمِ ٱلْءَاخِرِ ۚ 
ذَٰلِكَ خَيْرٌۭ وَأَحْسَنُ تَأْوِيلًا

Artinya: “Wahai orang-orang yang beriman Ta’atilah Allah dan ta’atilah Rasul-Nya (Muhammad), dan Ulil Amri (pemegang kekuasaan) di antara kamu. Kemudian, jika kamu berbeda pendapat tentang sesuatu, maka kembalikanlah kepada Allah Swt. (al-Qur’ān) dan Rasu-Nyal (sunnah), jika kamu beriman kepada Allah dan hari kemudian. Yang demikian itu lebih utama (bagimu) dan lebih baik akibatnya.”  (Q.S. an-Nisā’/4:59)
2.       Kandungan Hukum dalam al – Qur’an
a.       Akidah atau keimanan
b.      Syariah atau ibadah
c.       Akhlak atau budi pekerti
2.       Hadis atau Sunnah
a.       pengertian hadis atau sunnah
Hadis berarti perkataan atau ucapan . menurut istilah , hadis adalah segala perkataan , perbuatan , dan ketetapan yang dilakukan oleh nabi muhammad . hadis juga dinamakan sunah .

Perbedaan hadis dan sunnah :
Ø  Hadis : adalah ucapan atau perkataan rasulullah saw.
Ø  Sunnah:  segala  apa yang dilakukan oleh rasulullah saw. Yang menjadi sumber hukum islam .
b.      Bagian – bagian hadis
·         Sanad : sekelompok orang atau seseorang yang menyampaikan hadis  dari rasulullah saw.sampai kepada kita sekarang .
·         Matan : yaitu isi atau materi hadis yang di sampaikan rasulullah saw.
·         Rawi : orang yang meriwayatkan hadis .
c.       Fungsi  hadis terhadap al –Quran
*      Menjelaskan ayat – ayat al quran yang masih bersifat umum .
*      Memperkuat pernyataan yang ada dalam al quran
*      Menerang kan maksud dan tujuan ayat
*      Menetapkan hukum baru yang tidak terdapat dalam al – quran
d.      Macam –Macam Hadis
Di tinjau dari segi perawinnya , hadis menjadi 3 bagian yaitu :
ü  Hadis mutawattir
Hadis muttawatir adalah hadis yang diriwayatkan oleh banyak perawi , baik dari kalangan sahabat maupun generasi  sesudahnya  dan dipastikan di antara mereka tidak bersepkat dusta .
ü  Hadis  masyhur
Hadis masyhur adalah hadis yang diriwatkan oleh dua orang sahabat atau lebih yang tidak mencapai derajat mutawattir namun setelah itu tersebar dan diriwayatkan 
ü  Hadis ahad
Hadis ahad adalah hadis yang hanya diriwayatkan oleh satu atau dua orang perawi seingga tidak mencapai derajat muttawatir .dilihat dari segi kualitas orang yang meriwayatkannya ( perawi) ke dalam tiga bagian berikut .
1). Hadis sahih
2). Hadis hasan
3). Hadis da’if
4).Hadis maudu’

Komentar

Postingan populer dari blog ini

AKHLAK MULIA

BELAJAR HUKUM BACAAN

QADHA & QADAR