PENGERTIAN AURAT

Aurat secara bahasa berasal dari kata ‘araa , dari kata tersebut muncul derivasi kata bentukan baru dan makna baru pula. Bentuk ‘awira (menjadikan buta sebelah mata), ‘awwara (menyimpangkan, membelokkan dan memalingkan), a’wara (tampak lahir atau auratnya), al-‘awaar (cela atau aib), al-‘wwar (yang lemah, penakut), al-‘aura’ (kata-kata dan perbuatan buruk, keji dan kotor), sedangkan al-‘aurat adalah segala perkara yang dirasa malu.

Pendapat senada juga dinyatakan bahwa aurat adalah sesuatu yang terbuka, tidak tertutup, kemaluan, telanjang, aib dan cacat. Artinya aurat dipahami sebagai sesuatu yang oleh seseorang ditutupi karena merasa malu atau rendah diri jika sesuatu itu kelihatan atau diketahui orang lain.

Berdasarkan pada makna kata aurat adalah yang berarti segala sesuatu yang dapat menjadikan seseorang malu atau mendapatkan aib (cacat), entah perkataan, sikap ataupun tindakan, aurat sebagai bentuk dari satu kekurangan maka sudah seharusnya ditutupi dan tidak untuk dibuka atau dipertontonkan di muka umum.
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEgSzOObPlPTic3cIoQmmp3oaofa1Nrp-5vKnF_aSN9QY13GN7tjyM3xTkDIcnGrPDmz_p-lPZTPYDXrFrHEEb3PqAdo9z-nelMJmxgvS1XU8l2J-DBKivaB8Jfr29AqaLAjO5BoWP02Uqc/s1600/tutup-aurat.jpg

https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEiYqzMv-qieZjnxx1fiVTGzCR0H3S1-CBXNTrD_pDnYqpj8cXncYQWedx6PzlTYaj3mxCBbpvybWA_MZCeH9cUrIogmgzTo7l58um3mfRpLKU2ad8dN1Fr1taZBh4sj8YGxHMYz5QZB4T0/s1600/1.png
Q.S. Al A'raf : 26

" …Dan kaum wanita yang berpakaian tetapi telanjang (karena pakaiannya tipis dan tembus pandang), menyimpang (dari kehormatannya) dan mengajak wanita lain untuk berbuat seperti dirinya, kepala mereka seperti punuk unta yang miring, mereka tidak akan masuk syurga dan tidak akan mendapati aromanya, padahal aromanya bisa didapat dari jarak perjalanan sekian dan sekian.” (HR. Muslim)

Dan Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam juga bersabda:

"Tidak diterima shalat seorang perempuan yang sudah haidh (maksudnya sudah baligh) kecuali dengan memakai khimar (kerudung yang menutup kepala)." (HR. Hadits shahih, diriwayatkan oleh imam Ahmad, Abu Dawud, at-Tirmidzi dan Ibnu Majah)

Maka ayat dan kedua hadits di atas menunjukkan wajibnya seorang muslim maupun muslimah untuk menutup auratnya, dan bahwasanya Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam mengancam para wanita membuka auratnya dengan ancaman neraka. Dan sebagaimana sudah kita ketahui bersama, bahwasanya tidak syari'at ini memerintahkan sesuatu kecuali di sana ada maslahat, dan tidaklah melarang dari sesuatu kecuali karena di sana ada mafsadat (bahaya).
Memahami Makna Busana Muslim/Muslimah dan Menutup Aurat
 Tren berbusana muslimah di kalangan perempuan Indonesia beberapa tahun terakhir ini merupakan fenomena yang menggembirakan. Tentu hal ini sangat berbeda dengan kondisi sebelumnya. Semangat perempuan Indonesia untuk mengenakan jilbab hampir dapat dijumpai di semua area publik, baik di lingkungan pemerintahan maupun di lingkungan swasta. Fenomena ini merupakan dampak positif media yang memberikan informasi tentang para aktris atau public figure lainnya yang menyadari pentingnya melaksanakan salah satu ajaran Islam mengenai menutup aurat.
Namun demikian, jika perilaku berbusana muslimah hanya disebabkan tren dan bukan karena kesadaran keagamaan yang memerintahkan kaum hawa dalam menutup aurat, dikhawatirkan akan dapat mencederai ajaran Islam itu sendiri. Betapa tidak, banyak dijumpai para perempuan yang secara lahir sudah berbusana secara Islami, tetapi akhlak dan perilakunya belum mencerminkan makna hakiki dari ajaran Islam untuk menutup aurat. Misalnya, masih banyak perempuan berjilbab yang berpacaraan, berboncengan motor dengan orang yang bukan mahramnya dengan begitu mesra, dan lain sebaginya. Tentu saja hal tersebut sangat tidak sesuai dengan maksud menutup aurat. Idealnya, para perempuan muslim yang telah berbusana sesuai dengan perintah agama, mampu menampilkan pribadi yang dapat menjadikan contoh bagi orang yang belum melaksanakannya.

1. Makna Aurat

Menurut bahasa, aurat berati malu, aib, dan buruk. Kata aurat berasal dari kata awira yang artinya hilang perasaan. Jika digunakan untuk mata, berarti hilang cahayanya dan lenyap pandangannya. Pada umumnya, kata ini memberi arti yang tidak baik dipandang, memalukan dan mengecewakan. Menurut istilah dalam hukum Islam, aurat adalah batas minimal dari bagian tubuh yang wajib ditutupi karena perintah Allah Swt.

2. Makna Jilbab dan Busana Muslimah

Secara etimologi, jilbab adalah sebuah pakaian yang longgar untuk menutup seluruh tubuh perempuan kecuali muka dan kedua telapak tangan. Dalam bahasa Arab, jilbab dikenal dengan istilah khimar, dan bahasa Inggris jilbab dikenal dengan istilah veil. Selain kata jilbab untuk menutup bagian dada hingga kepala wanita untuk menutup aurat perempuan, dikenal pula istilah kerudung, Hijab, dan sebagainya.

Pakaian adalah barang yang dipakai (baju, celana, dan sebagainya). Dalam bahasa Indonesia, pakaian juga disebut busana. Jadi, busana muslimah artinya pakaian yang dipakai oleh perempuan. Pakaian perempuan yang beragama Islam disebut busana muslimah. Berdasarkan makna tersebut, busana muslimah dapat diartikan sebagai pakaian wanita Islam yang dapat menutup aurat yang diwajibkan agama untuk menutupinya, guna kemaslahatan dan kebaikan wanita itu sendiri serta masyarakat di mana ia berada.


Dalam ayat ini, Allah Swt. memerintahkan atau mendapat perintah untuk memakai jilbab, bukan hanya kepada istri-istri Nabi Muhammad saw. dan anak-anak perempuannya, tetapi juga kepada istri-istri orang-orang yang beriman. Dengan demikian, menutup aurat atau berbusana muslimah adalah wajib hukumnya bagi seluruh wanita yang beriman.

BATASAN AURAT
Islam mengajarkan bahwa pakaian adalah penutup aurat, bukan sekedar perhiasan. Islam mewajibkan setiap wanita dan pria untuk menutupi anggota tubuhnya yang menarik perhatian lawan jenisnya. Bertelanjang adalah suatu perbuatan yang tidak beradab dan tidak senonoh. Langkah pertama yang diambil Islam dalam usaha mengokohkan bangunan masyarakatnya, adalah melarang bertelanjang dan menentukan aurat laki-laki dan perempuan. Inilah mengapa fiqh mengartikan bahwa aurat adalah bagian tubuh seseorang yang wajib ditutup atau dilindungi dari pandangan.

Islam dengan ajarannya memberikan batasan aurat laki-laki dan perempuan, sebagaimana yang disampaikan Muhammad Ibnu Muhammad Ali bahwa:

1. Aurat laki-laki

a. Aurat laki-laki sewaktu shalat, juga ketika di antara laki-laki dan perempuan yang mahramnya, ialah bagian tubuh antara pusar dan lutut. Pusar dan lutut bukanlah aurat, tetapi dianjurkan supaya ditutup juga karena sepadan dengan aurat. Ini berdasarkan kaidah kaidah ushul fiqh: Ma la yatimmu al-wajib illa bihi fahuwa wajib (Apa yang tidak sempurna yang wajib melainkan dengannya, maka ia adalah wajib).

b. Aurat laki-laki pada perempuan yang ajnabiyah, yakni yang bukan mahramnya ialah sekalian badannya.

c. Aurat laki-laki sewaktu khalwah, yakni ketika bersunyi-sunyi seorang diri, ialah dua kemaluannya.

2. Aurat wanita sahaya
Aurat wanita sahaya atau hamba wanita ialah bagian antara pusar dan lutut.

3. Aurat wanita merdeka
a. Aurat wanita yang merdeka di dalam shalat ialah bagian yang lain dari wajah dan dua telapak tangannya yang dhahir dan batin hingga pergelangan tangannya, wajah dan dua telapak tangannya, luar dalam, hingga pergelangan tangannya, bukanlah aurat dalam shalat dan selebihnya adalah aurat yang harus tertutup.

b. Aurat wanita yang merdeka di luar shalat.
- Di hadapan laki-laki yang ajnabi atau yang bukan mahramnya, auratnya adalah seluruh badan. Artinya termasuk wajah dan rambut serta kedua telapak tangannya, lahir-batin dan termasuk kedua telapak kakinya, lahir- batin, sehingga seluruh badannya wajib ditutup atau dilindungi dari pandangan laki-laki yang ajnabi, wajah dan kedua telapak tangannya tidak harus di buka ketika untuk menjadi saksi sejenisnya, kecuali karena darurat.
- Di hadapan perempuan kafir, auratnya ialah anggota badan selain anggota badan yang lahir ketika ia bekerja di rumah. Bagian yang lahir ketika ia aktif di rumah ialah kepala, muka, leher, dua telapak tangan sampai kedua sikunya dan dua telapak kakinya. Demikian juga auratnya ketika di hadapan perempuan yang tidak jelas pribadi atau wataknya atau perempuan yang rusak akhlaknya.

- Di dalam khalwah, di hadapan muslimah, dan pada laki-laki yang menjadi mahramnya, auratnya ialah anggota badan antara pusar dan lutut, seperti aurat laki-laki dalam shalat.

Aurat walau bagaimanapun, untuk menjaga adab dan untuk memelihara timbulnya fitnah, maka yang perlu ditutup tak hanya yang antara pusar dan kedua lutut. Menutup aurat karena fitnah, yaitu yang memungkinkan tergiurnya nafsu adalah suatu kewajiban. Hal inilah yang menjadi perhatian Islam sebagai agama yang berusaha mengangkat martabat manusia di hadapan manusia lainnya dengan mempertinggi akhlak dan menutup aurat adalah salah satunya.

PENDAPAT ULAMA TENTANG MENUTUP AURAT
Secara normatif aturan hukum baku berkenaan dengan perintah berpakaian dan menutup aurat beserta batasan-batasannya diungkapkan secara eskplisit dalam al-Qur’an. Beberapa ayat yang terkait dengan hal tersebut memberikan rambu-rambu bagi para wanita mukallaf untuk memenuhi batasan yang diberikan oleh kitab yang diturunkan pada Nabi akhir zaman.

Menurut syariat Islam menutup aurat hukumnya wajib bagi setiap orang mukmin baik laki-laki maupun perempuan terutama yang telah dewasa dan dilarang memperhatikannya kepada orang lain dengan sengaja tanpa ada alasan yang dibenarkan syariat, demikian juga syariat Islam pada dasarnya memerintahkan kepada setiap mukmin, khususnya yang sudah memiliki nafsu birahi untuk tidak melihat dan tidak memperlihatkan auratnya kepada orang lain terutama yang berlainan jenis.
Adapun melihat aurat orang lain atau memperlihatkan aurat kepada orang lain yang dibenarkan syariat seperti sesama mahram dan terutama suami atau istri, hukumnya boleh sebagaimana terdapat dalam surah an-Nur ayat 30-31. Demikian pula orang muslim boleh melihat aurat orang lain atau memperlihatkan auratnya kepada orang lain (walaupun bukan mahram) jika ada alasan yang dibenarkan syariat seperti ketika berobat atau mengobati penyakit yang pengobatannya memerlukan melihat atau memperlihatkan aurat karena darurat.

https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEgV2ZhRqjIGMR9ZsARc4uDwfRHOgjXq3NT3gogeG8kD67uVA0kGTutLbAoY6CAi0WSekVZ_RM8uc91kzZoil4MLtkmOBHXgTp0dYr6xDgpFjxL15aVSkekEC4JOG6kIJtmqqrxih1aJ5LU/s1600/2.png
Q.S. An-Nur : 30

Surah al-Nur ayat 30 memerintahkan kepada kaum mukmin untuk menundukkan pandangannya dari perkara yang diharamkan dan menjaga kemaluannya. Karena hal tersebut dapat menyebabkan perantara penyakit hati dan menyebabkan seseorang terjerumus dalam perbuatan tercela. Dan menundukkan pandangan merupakan sebab keselamatan dari hal tersebut.

Ayat tersebut juga mengandung perintah wajib untuk ditaati berupa larangan melihat wanita asing atau pria asing, merupakan suatu larangan mutlak yang diharamkan, tanpa adanya suatu keperluan yang dibenarkan oleh syara'. Pandangan yang bisa memunculkan rangsangan pria, sehingga menimbulkan sikap mengabaikan nilai moral dan penyimpangan perilaku individu dalam masyarakat. Sehingga Allah memerintahkan pada kaum wanita menggunakan hijab untuk menjaga terlepasnya kobaran nafsu seksual, sehingga pria dan wanita yang dekat dan yang jauh tidak akan saling menarik karena secara fitrah wanita dan pria selalu tarik menarik dan ini merupakan sunnah kehidupan atau hukum alam. Karena itu Allah melarang apabila dua orang yang berlainan jenis menyepi karena sudah pasti syaitan akan menjadi yang ketiga di antara mereka dan mengganggunya, lalu mereka berbuat tidak senonoh sebagaimana firman Allah dalam surah Yusuf ayat 53 yang berisi bahwa “sesungguhnya nafsu itu selalu menyuruh pada kejahatan kecuali nafsu yang telah diberkahi oleh Allah”.

Para ahli hukum Islam berbeda pendapat dalam menentukan batas-batas aurat itu sendiri, baik aurat laki-laki maupun perempuan. Menurut kebanyakan ulama’ batas aurat orang laki-laki ialah anggota-anggota tubuh yang terletak antara pusat dan lutut, terutama alat kelamin dan dubur di samping juga paha. Sedangkan menurut sebagian ulama’ yang lain, aurat orang laki-laki hanyalah alat vital dan dubur, sedangkan paha tidak termasuk ke dalam kategori aurat yang wajib ditutup. Jumhur ulama’ berpendapat bahwa aurat laki-laki yang tidak boleh diperlihatkan kepada orang lain terutama kepada kaum wanita, ialah anggota-anggota badan yang berkisar antara pusat dan lutut. Sementara sebagian kecil ulama’ yang pendapatnya dianggap lemah oleh kebanyakan ulama’, menyatakan bahwa aurat laki-laki di hadapan kaum wanita yang bukan mahramnya adalah seluruh anggota badannya.

Adapun aurat kaum wanita, menurut kebanyakan ulama’ ialah seluruh anggota tubuhnya selain muka dan kedua telapak tangan, kedua telapak kaki menurut sebagian ulama’ seperti Imam Abu Hanifah juga merupakan aurat. Di samping itu ada sebagian ulama’, di antaranya Imam Ahmad bin Hanbal yang memandang seluruh anggota badan wanita (termasuk muka dan kedua telapak tangan) adalah aurat.

Para ulama’ membedakan antara aurat kaum wanita di hadapan kaum pria dengan aurat kaum wanita di hadapan sesama wanita. Aurat wanita sebagaimana tersebut di atas, sesuai dengan perbedaan pendapat para ulama’ tidak diperbolehkan diperlihatkan kepada kaum laki-laki selain suami dan mahramnya atau orang lain yang oleh syariat diperbolehkan melihatnya. Adapun aurat wanita terhadap sesama wanita yang tidak boleh dilihat atau diperlihatkan ialah sama dengan aurat laki-laki yakni anggota-anggota tubuh yang berkisar antara pusat dan lutut.

Masalah aurat sangat erat dengan soal pakaian, karena aurat wajib ditutup dan alat penutupnya adalah pakaian. Pakaian setiap muslim adalah harus menutup batas-batas aurat seperti yang dikemukakan di atas. Namun karena para ulama’ berbeda pendapat mengenai batas-batas aurat terutama aurat bagi wanita, maka perbedaan pendapat pun muncul pula dalam masalah pakaian kaum wanita. Sebagian mengharuskan menutup seluruh anggota badan selain mata, sedangkan sebagian yang lain menambahkan selain muka, yaitu kedua telapak tangan dan kaki.
Untuk menghindari dari hal-hal yang tidak diinginkan dan menjaga kesucian, maka seorang wanita diwajibkan untuk berhijab dan anggota badan yang boleh diperlihatkan adalah wajah dan kedua telapak tangan.  Penggunaan hijab antara pria dan wanita mengandung hikmah bahwa sebenarnya Allah bermaksud menata hubungan interpersonal dalam masyarakat dan menjaga kesucian pria dan wanita agar dapat mencapai kesempurnaannya demi terwujudnya masyarakat yang sehat dan dibangun atas akhlak mulia serta nilai-nilai moralitas yang tinggi.

Di antara para ulama’ yang masih memperdebatkan masalah tentang aurat yang harus ditutupi oleh kaum wanita ketika mereka bertemu dan berinteraksi dengan kaum pria yaitu :

1.      Pendapat Al-Ahnaf ( pengikut Hanafi ) berpendapat bahwa wanita boleh membuka muka dan kedua telapak tangan namun pria tetap haram melihat kepadanya dengan pandangan syahwat.
2.         Dalam madzhab Maliki terdapat tiga pendapat
- Mengatakan wajib menutup muka dan kedua telapak tangan.
- Tidak wajib menutup muka dan kedua telapak tangan tetapi pria wajib menundukkan pandangannya.
- Perbedaan cantik dan tidak cantiknya seorang wanita, jika ia cantik maka ia wajib menutup muka dan kedua telapak tangan sedangkan wanita yang tidak cantik tidak wajib menutupnya atau disunahkan.

3. Jumhur (golongan terbesar): Madzhab Syafi’i mengatakan tidak wajib menutup wajah dan kedua telapak tangan sekalipun mereka berfatwa untuk menutupinya.
4. Madzhab Hambali: mengatakan wajib menutup keduanya.
5. Jumhur Fuqaha (golongan terbesar ahli-ahli fiqh) berpendapat bahwa muka dan dua telapak tangan bukan aurat karena itu tidak wajib menutupnya tetapi wajib ditutup jika dirasa tidak aman.
Sebab perbedaan pendapat itu bersumber dari perbedaan dalam menafsirkan al-Qur’an Surat an-Nûr ayat 31. Seorang wanita yang akan keluar dari rumahnya dan berinteraksi dengan pria bukan mahram, maka ia harus memperhatikan sopan santun dan tata cara busana yang dikenakan haruslah memenuhi beberapa syarat:

a. Meliputi seluruh badan kecuali yang diperbolehkan yaitu wajah dan kedua telapak tangan.
b. Bukan berfungsi sebagai perhiasan.
c. Tebal tidak tipis.
d. Longgar tidak ketat.
e. Tidak diberi parfum atau minyak wangi.
f. Tidak menyerupai pakaian laki-laki.
g. Tidak menyerupai pakaian wanita kafir

HIKMAH MENUTUP AURAT

Berikut ini adalah beberapa kegunaan, kelebihan, fungsi, kebaikan, manfaat yang bisa didapatkan dari menutup aurat:
1. Menghindarkan diri dari dosa akibat mengumbar aurat
2. Menghindari fitnah, tuduhan atau pandangan negativ
3. Mencegah timbulnya hawa nafsu lawan jenis maupun sesama jenis
4. Menunjukkan diri sebagai bukan perempuan / laki-laki murahan
5. Melindungi tubuh dan kulit dari lingkungan
6. Mencegah rasa cemburu pasangan hidup kita
7. Mencegah terkena penyakit dan gangguan kesehatan
9. Melindungi diri kita dari berbagai tindak kejahatan
10. Menutupi aib rahasia yang ada pada diri kita.

SIAPAKAH YANG BERTANGGUNG JAWAB MENJAGA AURAT?
Agama Islam selaras dengan fitrah manusia. Selama fitrah tersebut masih suci, tidak di nodai dengan maksiat, maka menjaga aurat bagian dari pembawaan manusia sejak lahir, sebagaimana nabi Adam q dan istrinya ketika nampak aurat mereka yang sebelumnya tertutup akibat memakan buah yang terlarang. Dengan fitrahnya, nabi Adam q dan istrinya menutup auratnya dengan daun-daun surga, sebagaimana firman Allâh Azza wa Jalla :
فَدَلَّاهُمَا بِغُرُورٍ ۚ فَلَمَّا ذَاقَا الشَّجَرَةَ بَدَتْ لَهُمَا سَوْآتُهُمَا وَطَفِقَا يَخْصِفَانِ عَلَيْهِمَا مِنْ وَرَقِ الْجَنَّةِ ۖ وَنَادَاهُمَا رَبُّهُمَا أَلَمْ أَنْهَكُمَا عَنْ تِلْكُمَا الشَّجَرَةِ وَأَقُلْ لَكُمَا إِنَّ الشَّيْطَانَ لَكُمَا عَدُوٌّ مُبِينٌ
Maka syaithan membujuk keduanya (untuk memakan buah itu) dengan tipu daya. Tatkala keduanya telah merasai buah kayu itu, nampaklah bagi keduanya aurat-auratnya, dan mulailah keduanya menutupinya dengan daun-daun surga. Kemudian Rabb mereka menyeru mereka, “Bukankah Aku telah melarang kamu berdua dari pohon kayu itu dan aku katakan kepadamu, bahwa sesungguhnya syaitan itu adalah musuh yang nyata bagi kamu berdua ? [al- A’râf/7:22]

Ayat-Ayat Al Qur’an Yang Mewajibkan Wanita Untuk Menutup ‘Auratnya, serta Batasan-batasan ‘Auratnya
Ayat Pertama :
يَٰٓـأَيـُّهَا ٱلنَّبِيُّ قـُل لـِّأَزۡوَٰجِكَ وَبَنـَاتِكَ وَنِسَآءِ ٱلۡـمُؤۡمِنِينَ يُدْنِينَ عَلـَيۡهـِنَّ مِن جَلَٰبـِيبـِهـِنَّ ۚ ذَٰلِكَ أَدْنـَىٰٓ أَن يُعۡرَفۡنَ فـَلـَا يُؤذيۡنَ ۗ وَكـَانَ اللهُ غـَفـُورًا رَّحِيمًا (الأحزاب : ٥٩
Hai Nabi, katakanlah kepada istri-istrimu, anak-anak perempuanmu dan wanita-wanita (keluarga) orang-orang mukmin, agar mereka mengulurkan atas diri mereka (ke seluruh tubuh mereka) jilbab mereka. Hal itu menjadikan mereka lebih mudah dikenal (sebagai para wanita muslimah yang terhormat dan merdeka) sehingga mereka tidak diganggu. Dan Allah senantiasa Maha Pengampun lagi Maha Penyayang
QS. al-Ahzab ayat: 59
 AYAT KEDUA
وَقـُل لـِّلۡمُؤۡمِنَٰتِ يَغۡضُضۡنَ مِنۡ أَبۡصَٰرِهِنَّ وَيَحۡـفـَظۡنَ فـُرُوجَهُنَّ وَلـَا يُبۡـدِينَ زِينَتـَهُنَّ إِلـَّا مَا ظـَهَرَ مِنۡهَا ۖ وَلۡـيَضۡرِبۡنَ بـِخُمُرِهـِنَّ عَلَىٰ جُيُوبِهـِنَّ ۖ … (النور : 31)
Katakanlah (wahai Nabi Muhammad) kepada wanita- wanita mukminah, ‘Hendaklah mereka menahan pandangan mereka, dan memelihara kemaluan mereka dan janganlah mereka menampakkan hiasan (pakaian, atau bagian tubuh) mereka kecuali yang (biasa) nampak darinya dan hendaklah mereka menutupkan kerudung mereka ke dada mereka (QS. an-Nur [24]: 31)
AYAT KETIGA
…وَإذا سَأَلۡـتـُمُوهُنَّ مَتَٰعًا فـَسۡـئَلـُوهُنَّ مِن وَرَآءِ حِجَابٍۚ ذَٰلِكُمۡ أَطۡهَرُ لِقـُلـُوبـِكـُمۡ وَقـُلـُوبِهـِنَّ ۚ … (الأحزاب : 53
Dan apabila kamu meminta sesuatu kepada mereka (istri- istri Nabi), maka mintalah dari belakang tabir (yang menutupi kalian dan mereka). Cara yang demikian itu lebih suci bagi hati kamu dan hati mereka. (QS. al-Ahzab [33]: 53)
Ayat di atas adalah seruan kepada kalangan ibu-ibu kaum mukminah, yakni istri-istri Rasulullah Shalallahu alaihi wa aalihi wa shahbihi wa salam. Meski demikian, ayat ini berlaku umum untuk setiap wanita mukminah, mengingat penggalan akhir ayat di atas yang berbunyi, Cara yang demikian itu lebih suci bagi hati kamu dan hati mereka, yang merupakan satu-satunya bukti bahwa ayat tersebut berlaku umum bagi setiap wanita mukminah. Karena itu, tidak ada satu orang pun dari kalangan muslimin yang mengatakan bahwa selain wanita istri-istri Nabi Muhammad (saw) tidak membutuhkan kesucian hati mereka dan hati para kaum laki-laki.
Dalam ilmu Ushul Fiqh ditetapkan bahwa ‘Ulat pemberlakuan suatu hukum itu sifatnya universal, umum tidak terbatas hanya pada ma’lul-nya saja. Dalam Maraqi As-Su’ud disebutkan, ‘Suatu ‘illat bisa bersifat khusus atau umum, namun tak dapat dibatasi pada ma’lul-nya saja.’ Demikian disebutkan dalam Adhwa’ul Bayan (hal. 383/ 6).
AYAT KEEMPAT
وَقَرۡنَ فِي بُيُوتِكـُنَّ وََلا تَبَرُّجۡنَ تَبَرُّجَ ٱلۡجَٰهِلِيَّةِ ٱلأوْلَىٰۖ … (الأحزاب : 33
“Dan tetaplah kamu (tinggal) di rumah kamu dan janganlah kamu bertabarruj (berhias dan bertingkah laku) seperti tabarruj Jahiliah pertama….”
(QS. al-Ahzab ayat: 33).
Dalam tafsirnya, Al-Baghawi mengartikan kata wa qarna dengan tetaplah selalu berada di rumah kalian. Sedangkan tabarruj dipahaminya sebagai berjalan lenggak-lenggok, berpenampilan penuh keangkuhan. Ada juga yang mengartikannya sebagai memperlihatkan hiasan dan keindahan kepada kaum pria. Sedangkan maksud dari Jahiliyah pertama adalah masa di antara NabiIsa dan Nabi Muhammad Shalallahu alaihi wa aalihi wa shahbihi wa salam. Ada juga yang berpendapat masa Nabi Daud (as) dan Sulaiman (as), dan ada lagi yang mengartikannya sebagai masa sebelum Islam. Lawan dari Jahiliyah pertama adalah Jahiliyah kedua, yakni pada saat sekelompok umat manusia di akhir zaman melakukan pekerjaan seperti yang di lakukan di masa Jahiliyah pertama, di mana kaum wanita ketika itu mengenakan pakaian yang dihiasi permata, tidak dijahit dari kedua sisinya.
Mengomentari ayat di atas, Ibn Katsir dalam tafsirnya (hal. 48/ 3) berkata, “Ini merupakan sekumpulan ketentuan etika yang Allah SWT perintahkan istri-istri Nabi Shalallahu alaihi wa aalihi wa shahbihi wa salam untuk berpedoman kepada ketentuan- ketentuan tersebut. Dalam hal ini, segenap kaum wanita muslimah juga tergolong ke dalam kelompok mereka yang diperintahkan oleh Allah SWT dalam ayat tersebut.
AYAT KELIMA
وَٱلۡـقَوَٰعِدُ مِنَ ٱلنـِّسَآءِ ٱلـّتِي لا يَرۡجُونَ نِكـَاحًا فَلَيۡسَ عَلَيۡهـِنَّ جُنـَاحٌ أَن يَضَعۡنَ ثِيَابَهُنَّ غَيۡرَ مُتـَبَرِّجَٰتِۢ بِزِينَةۖ وَأَن يَسۡـتَعۡـفِفۡنَ خَيۡـرٌ لـَّهُنَّۗ وَ اللهُ سَمِيعٌ عَلِيمٌ (النور: ٦٠ )
Dan perempuan-perempuan tua yang telah terhenti (dari haid) yang biasanya tidak berhasrat lagi menikah, maka tidaklah ada dosa atas mereka untuk menanggalkan pakaian (luar) mereka (yang biasa pakai di atas pakaian yang lain yang menutupi aurat mereka) dengan (tidak bermaksud) menampakkan perhiasan (angota tubuh yang diperintahkan Allah untuk ditutup) dan memelihara (diri mereka) sungguh-sungguh dengan menjaga kesucian adalah lebih baik bagi mereka. Dan Allah Maha Mendengar lagi Maha Mengetahui. (QS. an-Nur [24]: 60)

Wasallam mualaikum warahmatullahi wabarakatu , semoga dengan blog yang saba buat ini akan membantu anda semua para akhi dan ukhti terimakasih 

Komentar

Postingan populer dari blog ini

AKHLAK MULIA

BELAJAR HUKUM BACAAN

QADHA & QADAR